Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaksanaan UU

MPR Ingin UU tentang Narkotika Direvisi Segera

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

DISKUSI TENTANG NARKOBA - Anggota Fraksi NasDem MPR Taufiqulhadi (kanan), dan Anggota Fraksi PDIP MPR Henry Yosodiningrat menjadi pembicara dalam Diskusi Empat Pilar MPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kecewa dengan kasus- kasus penyalahgunaan narkotika, terutama setelah dilepaskannya Politikus Partai Demokrat Andi Arief, Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, menegaskan UU Narkotika harus segera direvisi, terutama untuk menambah kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanganan kasus narkotika.

"UU Narkotika mutlak kita harus revisi. Kebetulan saya di Baleg dengan berbagai upaya agar masuk dalam Prolegnas prioritas, karena kondisi darurat peraturan perundangundangan yang ada tidak memadai untuk mengatasi kondisi darurat itu." Ujarnya saat diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI', di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3).

Henry menjelaskan, dalam UU Narkotika yang terdiri dari 155 pasal, hanya 37 pasal yang memberikan kewenangan kepada BNN, selebihnya merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Kesehatan. Diharapkan setelah direvisi, BNN dapat secara tegas melakukan pencegahan perederan dan penyalahgunaan narkotika.

"Kedepan saya berharap BNN jangan mendua, kalau mau mendua maka harus tegas. Apakah dia upaya untuk mencegah, kalau mencegah jangan hanya dari pintu-pintu masuk, karena takkan mampu kita mencegah dari pintu masuk karena ada ribuan pelabuhan konvensional, komitmen moral oleh para penegak hukumnya masih kurang," tuturnya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengusulkan, BNN mampu mencegah peredaran narkoba dari negara asal, sehingga perlu dibuatkan satu bidang khusus di BNN yang terdiri dari pihak kepolisian yang memiliki sosok menakutkan dan tidak kenal kata kompromi. Hal itu diucapkan Henry agar pemberantasan narkotika dapat maksimal hingga ke akar-akarnya.

Kemudian, mantan Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko, mengatakan harus ada tindakan ekstra dari BNN dan kepolisian untuk mengatasi penyebaran penggunaan narkotika yang meluas, salah satunya adalah pemisahan antara pengguna, pengedar narkotika, dan narapidana lain di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Sementara itu, Anggota MPR RI Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi, menuturkan sering terjadi salah kaprah dalam masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika, karena ada keluarga yang tidak berani menyampaikan anggotanya yang terkena kasus narkotika ke publik dan penegak hukum. Padahal, Taufiq menjelaskan hal tersebut dibutuhkan agar mendapatkan rehabilitasi.

"Kalau orang pengedar tentu saja kita setuju disikapi dengan sangat keras. Tetapi bagi mereka pengguna walaupun penyalahgunaan, saya menginginkan adalah mereka tetap direhabilitasi," katanya.

tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top