Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Motif Tersangka Penusukan Bocah Pulang Ngaji: Sakit Hati Diledek '2022 Belum Punya HP'

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Polisi berhasil menciduk pelaku penusukan bocah 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kemudian untuk motifnya juga sama, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban. Korban anak berumur 12 tahun berinisial PS," ujar Ibrahim.

Atas perbuatannya, Ibrahim menuturkan pelaku bisa dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tak hanya pelaku, orang tua Ical juga terancam terancam pidana usai berusaha menutupi kejahatan sang anak. brahim mengatakan orang tua pelaku sempat menutup-nutupi tempat persembunyian pelaku yang menghambat proses pencarian oleh pihak kepolisian.

"Pada saat itu bertemu dan orang tuanya juga menyampaikan, untuk menyuruh yang bersangkutan kabur," ujar Ibrahim.

Akibat kejahatan tersebut, Ibrahim menyebut kedua orang tua terancam Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan. Adapun pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Fandi
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top