Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Properti Wilayah

Monas dan GBK Takkan Jadi Milik Jakarta

Foto : ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Tangkapan layar Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri sekaligus Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian Suhajar Diantoro dalam “Sosialisasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri” yang diadakan daring dan luring, Selasa (9/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Salah satu kekayaan legendaris seperti monument nasional (Monas) dan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), ternyata akan tetap menjadi aset negara, bukan milik Jakarta, setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara.

"Monas dan Stadion GBK tetap menjadi aset negara bukannya Jakarta saat Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara," jelas Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro. Menurutnya, hal itu sudah dipertimbangkan. Alasannya, GBK dan Monas adalah aset negara yang mempunyai nilai sejarah kenegaraan.

"Jadi, biarlah tetap milik negara," tandasnya. Suhajar mengemukakan ini dalam "Sosialisasi Undang-Undang No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Bersama Kementerian Dalam Negeri," di Jakarta, Selasa.

Suhajar yang juga menjabat Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian itu juga menjelaskan hal serupa berlaku untuk kantor-kantor Pemerintah Pusat di Jakarta. Sebab pemindahannya secara bertahap.

Maka, Pemerintah Pusat membentuk badan khusus untuk menangani aset-aset. Kantor-kantor pemerintahan juga tetap milik negara.

Sementara itu, merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pasal 65 disebutkan, barang milik Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Jakarta paling lambat 10 tahun.

"Jadi, khusus barang milik Jakarta yang dipinjam pakai, akan dikembalikan. Tapi milik Pemerintah Pusat, tidak diserahkan," tegas Suhajar. Selain terkait aset, dia juga membahas masa transisi.

Hal ini merujuk Pasal 63 Undang-Undang yang sama. Menurutnya, saat UU tersebut diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sampai penetapan Keputusan Presiden. Ini mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN Nusantara.

Kemudian, terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dan atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga, dan organisasi lainnya berdasarkan UU masih berkedudukan di Jakarta. Ini tertuang dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

Jadi, menurutnya, kelak Keputusan Presiden termasuk mengatur tahapan perpindahan. Maka, dalam tahapan perpindahan sampai beberapa tahun ke depan, kegiatan-kegiatan Ibu Kota Negara tetap dapat dilaksanakan di Jakarta.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top