Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Modifikasi Cuaca untuk Program Pangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemanfaatan TMC untuk kebutuhan irigasi dan pertanian, kata Budi, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Hal itu tercantum pada Paragraf 3 tentang Pengisian Air Pada Sumber Air Pasal 53 ayat 1 (d) yang menyebutkan bahwa Pengisian air pada sumber air dapat dilaksanakan, antara lain, dalam bentukpemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk meningkatkan curah hujan dalam kurun waktu tertentu.

Pada bagian lain dalam Bagian Keenam tentang Pengembangan Sumberdaya Air, Pasal 82 juga menyebutkan bahwa pengembangan fungsi dan manfaat air hujan dilaksanakan dengan mengembangkan Teknologi Modifikasi Cuaca.

Pada awalnya, pemanfaatan TMC di Indonesia banyak dimanfaatkan untuk mengisi sejumlah waduk strategis di Pulau Jawa guna menambah pasokan air untuk keperluan irigasi pertanian. Dalam perkembangan selanjutnya, pemanfaatan TMC di Indonesia tidak lagi hanya untuk mendukung ketersediaan air untuk kebutuhan irigasi pertanian, namun juga mulai banyak dimanfaatkan untuk berbagai tujuan lainnya seperti untuk kebutuhan air PLTA, mitigasi bencana hidrometeorologi (bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, banjir) dan bahkan dalam beberapa tahun terakhir juga mulai banyak dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas sektor pertambangan.

Saat ini juga tengah berupaya mensosialisasikan kembali konsep pemanfaatan TMC untuk mendukung sektor pertanian di Indonesia kepada Kementerian Pertanian RI. Harapan ke depan TMC dapat kembali diaplikasikan di sejumlah provinsi sentra produsen beras nasional untuk meningkatkan produktivitas pertanian nasional.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top