Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Modifikasi Cuaca untuk Program Pangan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BBTMC) mengusulkan pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di 10 provinsi sentra penghasil beras nasional.

Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca merupakan bagian dri peta pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca di berbagai wilayah sentra penghasil beras sendiri telah disusun.

"Asumsi skenario pelaksanaan TMC di 10 provinsi akan menghasilkan 682.713 ton beras pertahun. Bandingkan dengan rata-rata impor beras nasional rentang 2013-2017 sekitar 753.377 ton beras per tahun. Maka bisa dipastikan hampir meniadakan impor beras jika dilaksanakan TMC secara tepat waktu," kata Kepala BBTMC, Tri Handoko Seto, di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Ke-sepuluh sentra produksi beras nasional tersebut antara lain Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.

Tri Handoko Seto mengatakan, pada 2007, BBTMC telah melaksanakan TMC di beberapa wilayah untuk menambah pasokan air irigasi di sejumlah waduk strategis sentra produk beras nasional seperti di Waduk Saguling, Cirata dan Jatiluhur (Jabar), Waduk Gajahmungkur dan Kedungombo (Jateng) dan sejumlah waduk lainnya.

"Upaya tersebut mampu memberikan sumbangan sebesar 25 persen dari rencana target peningatan produksi beras nasional sebesar 2 juta ton pada tahun 2007 atau sekitar 1,8 persen terhadap produksi beras nasional di tahun itu," ujarnya.

Pada 2012, lanjut Seto, BBTMC membantu Jawa Barat dalam program ketahanan pangan nasional surplus 10 juta ton beras (dukung program 2014), dan mampu memberikan sumbangan produksi beras sebesar 7,7 persen di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengalaman tersebut, kata Seto, pihaknya optimis produksi beras akan meningkat secara signifikan jika dilakukan secara lebih luas di wilayah-wilayah lain yang menjadi sentra produksi nasional.

"Kami asumsikan bahkan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri pertahun . Hasil hitung-hitungan TMC berpotensi mengurangi kebutuhan impor sebesar 90,62 persen pertahun," ujarnya.

Budi Harsoyo, Peneliti Madya BBTMC mengatakan, berdasarkan kajian data historis klimatologis selama rentang waktu 15 tahun, pihaknya telah menyusun peta rencana waktu pelaksanaan pemanfaatan TMC untuk antisipasi kekeringan.

Tiga besar provinsi sentra produksi beras nasional yang rata-rata produksinya diatas 10 juta ton pertahun masing-masing secara berurutan adalah Jawa Barat dan Banten, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Jawa Barat dan Banten yang mempunyai rata-rata produksi beras sekitar 13 juta ton pertahun dapat melaksanakan TMC pada bulan April atau November.

Sementara Jawa Timur yang rata-rata produksi berasnya mencapai sekitar 12 juta ton pertahun dapat melaksanakan TMC pada bulan Maret atau November. Demikian juga untuk Jawa Tengah yang produksi berasnya rata-rata sekitar 10 juta ton pertahun dapat melaksanakan TMC pada bulan April atau November.

Wilayah lainnya dengan rata-rata produksi beras 2 hingga 5 juta ton seperti Sumatera Utara, maka TMC dapat dilaksanakan pada bulan Maret, April, Mei, atau Desember. Demikian pula, Sumatera Barat dapat dilaksanakan TMC pada bulan Maret, September atau Oktober. Selanjutnya untuk Sumatera Selatan pada bulan Februari atau Mei.

Provinsi Lampung diusulkan TMC pada bulan Maret, Sulawesi Selatan pada bulan April, dan Kalimatan Selatan pada bulan Mei atau Oktober.

Menurut Budi Harsoyo, sistem Perberasan Nasional tidak hanya memasukkan faktor sarana irigasi, benih atau pupuk saja selaku inputan yang terkontrol, tetapi juga bergantung pada faktor lingkungan yang terdiri dari unsur iklim, air, serta lahan, termasuk bencana alam. "Perubahan iklim dapat diintervensi oleh pemanfaatan TMC," ujarnya.

Pemanfaatan TMC untuk kebutuhan irigasi dan pertanian, kata Budi, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Hal itu tercantum pada Paragraf 3 tentang Pengisian Air Pada Sumber Air Pasal 53 ayat 1 (d) yang menyebutkan bahwa Pengisian air pada sumber air dapat dilaksanakan, antara lain, dalam bentukpemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk meningkatkan curah hujan dalam kurun waktu tertentu.

Pada bagian lain dalam Bagian Keenam tentang Pengembangan Sumberdaya Air, Pasal 82 juga menyebutkan bahwa pengembangan fungsi dan manfaat air hujan dilaksanakan dengan mengembangkan Teknologi Modifikasi Cuaca.

Pada awalnya, pemanfaatan TMC di Indonesia banyak dimanfaatkan untuk mengisi sejumlah waduk strategis di Pulau Jawa guna menambah pasokan air untuk keperluan irigasi pertanian. Dalam perkembangan selanjutnya, pemanfaatan TMC di Indonesia tidak lagi hanya untuk mendukung ketersediaan air untuk kebutuhan irigasi pertanian, namun juga mulai banyak dimanfaatkan untuk berbagai tujuan lainnya seperti untuk kebutuhan air PLTA, mitigasi bencana hidrometeorologi (bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, banjir) dan bahkan dalam beberapa tahun terakhir juga mulai banyak dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas sektor pertambangan.

Saat ini juga tengah berupaya mensosialisasikan kembali konsep pemanfaatan TMC untuk mendukung sektor pertanian di Indonesia kepada Kementerian Pertanian RI. Harapan ke depan TMC dapat kembali diaplikasikan di sejumlah provinsi sentra produsen beras nasional untuk meningkatkan produktivitas pertanian nasional.

"Jadi, kami ingin mengembalikan TMC kepada khittah-nya, kepada tujuan awal digagasnya teknologi ini di Indonesia oleh Presiden Suharto dulu, yaitu untuk mendukung sektor pertanian di Indonesia," tutup Seto. nik/E-6

Komentar

Komentar
()

Top