Model Tawuran Berhadapan Motor Geng Pelajar Yogya, Joki Bawa Motor Fighter yang Dibonceng Saling Bacok Pakai Sajam
Polisi menunjukkan sajam yang digunakan dalam tawuran.
Akhirnya diamankan 11 orang tersangka di mana 8 orang sudah dewasa dan 3 orang lainnya masih di bawah umur. Di samping itu masih ada 3 orang tersangka lagi yang dinyatakan buron.
Ihsan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.
Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.
"Kami sudah tahan seperti biasa karena sudah dewasa. Tiga orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," jelasnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor, satu bilah pedang samurai dan satu bilah clurit.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya