Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Model Tawuran Berhadapan Motor Geng Pelajar Yogya, Joki Bawa Motor Fighter yang Dibonceng Saling Bacok Pakai Sajam

Foto : Istimewa

Polisi menunjukkan sajam yang digunakan dalam tawuran.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membekuk para pelaku tawuran geng antar pelajar di Yogya membuat satu pelajar meninggal dan satu luka serius.

Tawuran terjadi pada 29 September 2021 sekitar pukul 02.30 WIB di JI Ringroad Selatan, Dusun Plurungan, Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan, Bantul.

"Akibat tawuran tersebut ada dua orang yang menjadi korban, salah satunya meninggal," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (8/11).

Aksi tawuran antara geng Stepiro, yaitu geng salah sekolah di Kota Yogyakarta dengan geng Sase, geng salah satu sekolah di Kabupaten Bantul. Sebelum tawuran, keduanya telah janjian untuk melakukan tawuran di Jalan Ringroad Selatan, Kasihan Bantul di mana di daerah tersebut memang daerah rawan karena sering digunakan untuk tawuran.

Mereka sepakat melaksanakan tawuran dengan cara memakai motor. "Saat mereka tawuran ada sebagai joki membawa motor dan ada fighter-nya membawa senjata tajam. Modelnya tawurannya saling berhadapan bawa motor," terang Ihsan.

Geng Sase yang berjumlah 14 orang dengan mengendarai 7 unit motor bertemu dengan geng lawan yang berjumlah sekitar 20 orang dan terjadilah tawuran dengan menggunakan berbagai senjata tajam.

Nahas, 2 orang dari geng Sase menjadi korban dalam tawuran tersebut. Korban berinisial MKA warga Sewon terkena bacokan di bagian punggung. Sementara RAW warga Banguntapan terkena bacokan di bagian bahu serta dada.

"MKA sempat dirawat 10 hari di RS sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara RAW sampai sekarang masih rawat jalan," paparnya.

Atas kejadian tersebut orang tua dari MKA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kasihan, Buser Polres Bantul dan Unit Jatanras Polda DIY secara maraton melakukan pencarian pelaku.

Akhirnya diamankan 11 orang tersangka di mana 8 orang sudah dewasa dan 3 orang lainnya masih di bawah umur. Di samping itu masih ada 3 orang tersangka lagi yang dinyatakan buron.

Ihsan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.

"Kami sudah tahan seperti biasa karena sudah dewasa. Tiga orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," jelasnya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor, satu bilah pedang samurai dan satu bilah clurit.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top