Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengendalian Impor

Mobil Mewah Dikenakan Pajak 195 Persen

Foto : ANTARA News/Alviansyah Pasaribu

Mobil Mewah - Aston Martin DB11 saat peluncuran di Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemerintah mulai pekan depan akan mengenakan pajak 195 persen untuk mobil mewah.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami berharap masyarakat memahami bahwa pemerintah di satu sisi ingin cepat dan di sisi lain selektif karena situasinya tidak biasa, dan kami lakukan tindakan yang dalam situasi biasa tidak dilakukan," ujar dia.

Sri Mulyani merinci tarif PPh impor untuk 719 komoditas akan naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Jenis barang tersebut termasuk bahan perantara, misalnya produk tekstil, keramik, kabel, dan boks speaker.

Selanjutnya, 218 komoditas naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas yang termasuk adalah barang konsumsi yang sebagian besar telah diproduksi dalam negeri, contohnya barang elektronik (pendingin ruangan, lampu) dan barang keperluan sehari-hari.

Terakhir, sebanyak 210 komoditas naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas yang termasuk adalah barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.

Pemeritah juga menetapkan tarif PPh impor bagi 57 komoditas diputuskan tetap 2,5 persen karena diidentifikasi memiliki peranan besar untuk pasokan bahan baku sehingga kebijakannya tidak diubah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top