Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengendalian Impor

Mobil Mewah Dikenakan Pajak 195 Persen

Foto : ANTARA News/Alviansyah Pasaribu

Mobil Mewah - Aston Martin DB11 saat peluncuran di Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemerintah mulai pekan depan akan mengenakan pajak 195 persen untuk mobil mewah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pembelian mobil mewah yang diimpor utuh dari luar negeri (completely built-up/CBU) akan dikenakan pajak hingga 195 persen. Kebijakan ini merupakan implikasi dari kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

"Kebijakan itu diharapkan bisa mengurangi keinginan untuk mengimpor mobil mewah karena harganya bisa mencapai tiga kali lipat,"

kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengumumkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pengendalian impor barang konsumsi melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 pos tarif di Jakarta, Rabu (5/9).

Dia menjelaskan, impor mobil mewah dikenakan instrumen perpajakan antara lain bea masuk 50 persen, pajak pertambahan nilai 10 persen, PPh impor 10 persen, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 10 persen hingga 125 persen.

"Selama Januari hingga Agustus 2018, impor mobil mewah yang dikenai PPnBM telah menghasilkan devisa 87,88 juta dollar AS," ujarnya. Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan telah menandatangani PMK pengendalian impor dan akan berlaku tujuh hari setelahnya.

"Kami berharap masyarakat memahami bahwa pemerintah di satu sisi ingin cepat dan di sisi lain selektif karena situasinya tidak biasa, dan kami lakukan tindakan yang dalam situasi biasa tidak dilakukan," ujar dia.

Sri Mulyani merinci tarif PPh impor untuk 719 komoditas akan naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Jenis barang tersebut termasuk bahan perantara, misalnya produk tekstil, keramik, kabel, dan boks speaker.

Selanjutnya, 218 komoditas naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas yang termasuk adalah barang konsumsi yang sebagian besar telah diproduksi dalam negeri, contohnya barang elektronik (pendingin ruangan, lampu) dan barang keperluan sehari-hari.

Terakhir, sebanyak 210 komoditas naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas yang termasuk adalah barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.

Pemeritah juga menetapkan tarif PPh impor bagi 57 komoditas diputuskan tetap 2,5 persen karena diidentifikasi memiliki peranan besar untuk pasokan bahan baku sehingga kebijakannya tidak diubah.

Sebanyak 1.147 komoditas yang disesuaikan tarif PPh impornya tercatat memiliki nilai impor 6,6 miliar dollar AS pada 2017.

Sementara dari Januari hingga Agustus 2018 tercatat memiliki nilai impor 5,0 miliar dollar AS. Sri Mulyani mengatakan, revisi tarif ini perlu dilakukan untuk mengendalikan impor barang dari luar negeri. ahmAR-2

Komentar

Komentar
()

Top