Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Strategi Bisnis

MNC Investama Berencana Divestasi 9 IUP Batu Bara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta akarta akartaakarta - PT MNC Investama Tbk (BHIT) berencana untuk melakukan divestasi atas sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara. Hal ini dilakukan seiring dengan membaiknya harga batu bara sehingga mendorong Perseroan melakukannya.

Direktur Utama MNC Investama, Darma Putra, mengatakan dengan melakukan pelepasan 9 IUP batu bara yang dimiliki oleh Perseroan, maka berpotensi untuk meraup dana segar sekitar 100-200 juta dolar AS. "Harga batu bara sekarang ini sedang naik dan lagi bagus, makanya kami akan divestasi di sembilan perusahaan batu bara.

Apalagi perusahaan batu bara itu sifatnya investasi kami," ungkapnya di Jakarta, Rabu (27/6). Terkait hal tersebut, Darma mengklaim, bahwa Perseroan telah didekati oleh beberapa pihak yang tertarik untuk membeli sembilan IUP milik MNC Investama. Dengan adanya divestasi pada IUP batu bara tersebut maka akan memberikan kontribusi yang besar kepada Perseroan di tahun ini dan tahun-tahun ke depan.

"Kami akan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga akuisisi dahulu," kata dia. Sejauh ini, kata Darma, kontribusi terbesar untuk Perseroan bersumber dari bisnis media dan disusul bisnis jasa keuangan dan properti. Tentu saja melalui divestasi ini akan meningkatkan profit Perseroan. "Kalau financial investment bukan merupakan core business kami," jelas dia.

Pada tahun ini Perseroan menargetkan pertumbuhan di segmen media mencapai 8 persen, jasa keuangan sekitar 10-15 persen, dan properti berkisar 10-20 persen. "Kami harapkan pertumbuhan di financial investment bisa bertumbuh tinggi," tukasnya. Perseroan juga akan melakukan Management and Employee Stock Option Program (MESOP) sebanyak-banyaknya 778.042.132 saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di pasar modal khususnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 38/POJK.04/2014.

Selain itu, juga menyetujui penegasan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan terkait dengan pelaksanaan MESOP yang telah diterbitkan Perseroan.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top