Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pemilu -- KPU Masih Berharap Ada Perubahan UU

MK Siap Terima "Air Bah"

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Hakim MK, I Dewa Gede Palgun

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, masih berharap adanya revisi Undang-Undang Pemilu terkait teknis kepemiluan 2024. "Kami masih berharap ada revisi terbatas UU Pemilu atau Perppu, tapi hanya sebatas teknis-teknis kepemiluan," kata Pramono.

Menurut Pramono, revisi terbatas tersebut tidak akan mengubah sistem pemilu karena hanya khusus memperbaiki teknis-teknis kepemiluan. Dia memberi contoh, ada opsi. Memang tidak wajib ya seperti sistem rekapitulasi. Maksudnya, rekapitulasi dapat dilaksanakan secara manual maupun menggunakan sistem informasi.

Jadi, rekapitulasi untuk Pemilu 2024 boleh dilakukan secara manual, tapi juga sudah boleh menggunakan Sirekap. "Jadi hal-hal teknis seperti itu, kita masih berharap usulan-usulan KPU bisa diakomodasi baik melalui Perppu maupun revisi terbatas UU Pemilu," kata dia.

Sistem rekapitulasi pemilu (Sirekap) membutuhkan landasan hukum, agar bisa diaplikasikan dalam pemilu. Begitu juga dengan teknis kepemiluan lain yang juga berbasis elektronik. Di antaranya, sistem pendaftaran partai politik, sistem daftar pemilih, dan teknis kepemiluan lainnya.

Revisi terbatas, menurut KPU, tentunya tidak akan menyinggung soal ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, maupun alokasi kursi. Sebab semua itu telah masuk ranah sistem kepemiluan. "KPU berkepentingan dengan revisi UU yang sifatnya teknis kepemiluan. Jadi, tidak akan masuk ke sistem," ujarnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top