Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pemilu -- KPU Masih Berharap Ada Perubahan UU

MK Siap Terima "Air Bah"

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Hakim MK, I Dewa Gede Palgun

A   A   A   Pengaturan Font

Hanya menangani sengketa hasil pemilihan umum, bukan sengketa proses pelaksanaan pemilihan umum. Kewenangan tersebut telah tercantum di dalam konstitusi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap menerima "air bah" sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) dan Pilkada 2024. Kesiapan ini disampaikan hakim MK, I Dewa Gede Palguna, di Jakarta, Jumat (5/11).

Dia menyebutkan bahwa MK juga telah menyiapkan mekanisme penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada 2024. "Tidak hanya itu, bahkan jauh-jauh hari, MK telah menyiapkan timetable. Kami juga sudah ada satuan tugas untuk menyambut kedatangan 'air bah' perselisihan hasil pemilu dan pilkada," kata Dewa.

Dia mengatakan itu, saat memberi paparan dalam sosialisasi "Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027." Dewa mengungkapkan bahwa salah satu mekanisme yang disiapkan MK adalah untuk mengualifikasikan dan memeriksa alat bukti sengketa hasil pemilu.

"Alat bukti kadang-kadang lebih tinggi dari badan kita. Tapi kita sudah mempunyai mekanisme untuk mengualifikasikan dan memeriksanya," tutur dia. Ia mengingatkan bahwa MK hanya menangani sengketa hasil pemilihan umum, bukan sengketa proses pelaksanaan pemilihan umum. Kewenangan tersebut telah tercantum di dalam konstitusi.

"Memang tugasnya adalah mengadili perselisihan hasil pemilu. Maka, segala sengketa yang tidak berkaitan dengan hasil pemilu mesti selesai dulu, sebelum sengketa hasil pemilu diajukan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top