MK Segera Gelar Teknis Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra
Ia menyebut, teknis-teknis yang telah ditentukan sudah disampaikan kepada para pemohon. Selain itu, dalam rapat dibicarakan juga soal kesiapan staf MK untuk mendukung proses persidangan, terutama kesiapan panitera pengganti dan analis perkara.
Saldi menegaskan, penanganan perkara PHPU Pilpres akan diselesaikan dalam 14 hari karena sudah tercatat dalam aturan. "Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari kerja," tegasnya.
Diketahui, tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) PHPU Pilpres digelar pada Senin.
Tahapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait juga digelar pada Senin hingga Selasa (26/3). Kemudian, tahapan pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (27/3) dan tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya