MK Segera Bacakan Putusan "Dismissal"
Tangkapan layar - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang panel dua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (8/5).
Perkara yang tidak gugur, akan diproses ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Mahkamah, kata dia, akan memberi tahu ketentuan tahap tersebut lebih lanjut.
"Misal, mengenai jumlah saksi, ahli, penambahan bukti, dan jadwal sidangnya kapan itu akan ditentukan kemudian," ucap Saldi.
Pasal 41 ayat (3) PMK Nomor 3 Tahun 2023 dan Pasal 42 ayat (3) PMK Nomor 2 Tahun 2023 menjelaskan bahwa apabila permohonan dinyatakan gugur dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, MK menerbitkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Adapun dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024, diatur bahwa RPH usai sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 15-20 Mei 2024. Sementara itu, pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR, DPRD, dan DPD dilakukan pada 21-22 Mei 2024.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya