MK Segera Bacakan Putusan "Dismissal"
Tangkapan layar - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang panel dua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (8/5).
Dia menjelaskan, MK dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), mengingat sidang pemeriksaan pendahuluan beberapa perkara telah rampung. RPH tersebut, kata dia, akan membahas nasib seluruh perkara.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara atau yang dikenal dengan istilah dismissal dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Mahkamah berencana membacakan putusan dismissal pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024. Jadwal tersebut juga sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU.
"Kemungkinan pembacaan putusan dismissal itu adalah tanggal 21 dan 22 (Mei)," ucap Saldi selaku ketua sidang panel 2 PHPU Pileg 2024 di Gedung II MK RI, Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, MK dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), mengingat sidang pemeriksaan pendahuluan beberapa perkara telah rampung. RPH tersebut, kata dia, akan membahas nasib seluruh perkara.
Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu RPH sembilan hakim tersebut. "Kami akan RPH untuk memutuskan bagaimana nasib permohonan ini. Mau kita lanjutkan atau berhenti sampai di dismissal. Itu nanti akan dibahas dalam RPH," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya