Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi UU

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Foto : ISTIMEWA

HAKIM KONSTITUSI Saldi Isra - Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh karena itu, menurut Saldi, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.

Saldi menegaskan dalil-dalil para pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum. "Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya," kata Saldi.

Satu hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini. Hakim konstitusi tersebut adalah Arief Hidayat. Arief menilai permohonan pemohon harus dikabulkan untuk sebagian.

"Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," kata Arief di sidang MK, Kamis (15/6).

Dia berpendapat sistem pemilu proporsional harus diubah sebab pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh lantaran para calon legislatif bersaing tanpa etika dan menghalalkan segala cara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top