Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi UU

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Foto : ISTIMEWA

HAKIM KONSTITUSI Saldi Isra - Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, ketika membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Dalam persidangan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentralnya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi.

Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top