MK Putuskan Jaksa Agung Bukan dari Pengurus Parpol
Menuai Pro dan Kontra
Jabatan Jaksa Agung dari pengurus partai sempat menuai pro dan kontra sejak Presiden RI Joko Widodo menunjuk Muhammad Prasetyo yang merupakan kader Partai NasDem.
Jabatan Jaksa Agung dari kalangan partai politik pernah dijabat oleh Baharuddin Lopa periode 6 Juni 2001 sampai dengan 3 Juli 2001 dari Partai Golkar, kemudian Marzuki Darusman periode 29 Oktober 1999 s.d. 1 Juni 2001 merupakan seorang jaksa karier dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Adapun putusan MK tersebut tertuang dalam putusan nomor 6/PUU-XXII/2024. Merupakan gugatan oleh serang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar, yang menggugat Undang-Undang Kejaksaan.
Dalam sidang pendahulu (1/2), pemohon menyebutkan Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya