MK Pastikan Putusan Delapan Hakim Tidak 'Deadlock'
Berkas perkara tim Ganjar-Mahfud -- Anggota tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Idris Sopian Ahmad (kiri) berdiri di depan kontainer berisi bukti dan berkas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (26/3).
Foto: ANTARA/Nadia Putri RahmaniJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan putusan Hakim Konstitusi pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak akan deadlock atau buntu.
Pernyataan Juru Bicara MK, Fajar Laksono tersebut merupakan tanggapan atas pertanyaan awak media ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3), mengenai keputusan yang diambil oleh delapan Hakim Konstitusi apabila putusan antarhakim terbagi menjadi 4:4.
Saat ini terdapat delapan hakim konstitusi yang akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
Anwar Usman tidak ikut menangani perkara PHPU Pilpres karena telah diputuskan Majelis Kehormatan MK bahwa ia tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Fajar menjelaskan bahwa langkah-langkah pengambilan keputusan sebenarnya telah diatur pada Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada kesamaan pendapat maka langkah pertama yang diambil adalah musyawarah mufakat.
"Delapan hakim konstitusi itu harus musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, dilakukan musyawarah mufakat lagi, jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat," ujarnya.
Lalu, apabila musyawarah mufakat kedua tidak tercapai kesepakatan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. "Bagaimana kalau terjadi 4:4? Di pasal 45 ayat 8 dikatakan bahwa dalam hal suara hakim itu sama banyak maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada," kata dia.
Langkah-langkah tersebut, kata dia, sudah berada dalam Undang-Undang, sehingga tidak akan ada kebuntuan dalam menentukan putusan. "Jadi, tidak ada cerita putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi. Pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang MK," kata dia.
Lakukan Persiapan
Saat ini MK sedang menangani perkara PHPU Pilpres 2024. Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, besok Rabu (27/3) akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3). Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
Menurut Fajar Laksono, MK telah melakukan persiapan menjelang persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pilpres 2024 yang akan digelar Rabu (27/3). "Persiapan sudah dilakukan. Kita sudah siapkan rencana di ruang persidangan besok (27/3)," kata Fajar.
Masing-masing pemohon tersebut, kata Fajar, akan diberikan kuota kursi sebanyak 12 dan ditambah dua kursi apabila prinsipal pemohon hadir, yaitu calon presiden dan wakil presiden. "Jadi, 12 itu terdiri atas kuasa hukum dan dua juru bicara di dalamnya. Begitu pula pihak terkait, kuota yang didapat adalah 12 kursi," ujarnya.
Ia menyebut, semua pihak yang terlibat dalam persidangan nanti telah diundang oleh MK untuk hadir dalam sidang. Namun, masih belum ada konfirmasi dari capres dan cawapres masing-masing paslon untuk hadir ke MK.
Selain itu, lanjut dia, MK telah mempersiapkan personel keamanan di ruang sidang maupun di sekitaran Gedung MK.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 4 Pemkot Surabaya Mengajak UMKM Terlibat dalam Program MBG
- 5 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
Berita Terkini
- Pekan ke-19 Liga Italia Bakal Ditutup Derby Della Capitale, AS Roma Kontra Lazio
- Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Kepala BSSN dan Basarnas Juga Diganti
- Korlantas Polri Berlakukan Sistem Poin Lalu Lintas bagi Pengendara, Apa Dampaknya ke SIM?
- Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Cipularang akibat Truk Tak Kuat Nanjak
- Dipermalukan Newcastle, Pelatih Spurs Marah Besar