MK Minta KPU Serius Hadapi Perkara Sengketa Pileg
Sidang pendahuluan PHPU pileg -- Suasana sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 1 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara.
MK menegaskan sengketa pileg merupakan persoalan serius karena menyangkut hak konstitusional pemilih dan caleg. Oleh karena itu, perlu diselesaikan secara sebaik-baiknya sehingga KPU RI harus serius.
JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) serius dalam menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024.
Arief menyampaikan hal itu karena mendapati komisioner KPU RI selaku Termohon dalam Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak (sengketa) pilpres kemarin KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan ke komisioner," kata Arief selaku ketua sidang panel tiga dalam persidangan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis (2/5).
Mulanya, Pemohon dalam perkara, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), mendalilkan bahwa ada pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat. Menurut kuasa hukum PAN, pembukaan kotak suara yang terjadi pada 27 April 2024 itu diperintahkan oleh KPU RI.
PAN mempersoalkan pembukaan kotak suara itu awalnya ditujukan untuk pengambilan bukti berupa dokumen D.Hasil Kabupaten, D.Hasil Kecamatan, C.Hasil, dan C.Hasil Salinan. Akan tetapi, bukti yang diambil justru tidak berkaitan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya