Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pemilu -- Kesaksian Empat Menteri di MK Perjelas soal Bansos

MK Miliki Alasan Kuat Tidak Memanggil Presiden

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Berikan keterangan di sidang MK -- Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Konstitusi menyatakan memiliki alasan tidak memanggil Presiden Jokowi karena presiden merupakan simbol negara yang harus dijunjung tinggi sehingga tidak elok untuk dihadirkan.

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan alasan MK tidak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Arief mengatakan, MK tidak memanggil Presiden karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Menurutnya, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

"Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder," ucap Arief di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (5/4).

Oleh sebab itu, kata dia, MK memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. "Maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top