MK Diskualifikasi Caleg Mantan Napi di Dapil Tarakan Tengah 1
Foto : ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6).
Dengan didiskualifikasi-nya Erick, lanjutnya, bukan berarti calon yang berada pada urutan setelahnya dapat menggantikan peringkat perolehan suaranya. Untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional pemilih, MK memerintahkan KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan tidak mengikutsertakan Erick.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya