Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi -- Presiden Tegaskan Tak Akan Intervensi karena Ranah Yudikatif

MK Diharapkan Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Foto : antaranews

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty

A   A   A   Pengaturan Font

SUKABUMI - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan segera memutuskan uji materi mengenai batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat, mestinya MK akan menghitung dampaknya terhadap tahapan yang sedang berjalan," kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Menurut dia, putusan mengenai batas usia capres dan cawapres harus segera dilakukan agar tidak menghambat proses Pemilu 2024 yang sedang berjalan. "Itu kan pasti dihitung juga oleh MK sehingga kalau pun putusan MK itu bermuara, misalnya, mengabulkan permohonan, maka otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti KPU sehingga secara teknis tidak menghambat tahapan-tahapan yang sedang berjalan," jelasnya.

Kendati demikian, sambung Lolly, Bawaslu RI masih menunggu dan menghormati putusan MK. Pihaknya juga masih memakai aturan lama sebagai pedoman pelaksanaan pemilu. "Selagi proses berjalan maka sebagai warga negara, termasuk Bawaslu, kami dalam konteks ini adalah menunggu, menghormati sekaligus memedomani UU Nomor 7 Pasal 169 yang memang sampai saat ini belum mengalami perubahan," pungkas Lolly.

Meski begitu, Lolly menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di MK.

Dia menegaskan aturan yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres belum berubah, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun aturan tersebut menyebutkan usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

MK saat ini menangani tiga gugatan uji materi, yaitu pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga adalah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR RI dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi.

Jangan Menduga-duga

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa gugatan uji materi mengenai batas minimal usia capres dan cawapres di MK merupakan urusan yudikatif. "Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Pengajuan uji materi tersebut ramai disebut-sebut terkait dengan dukungan terhadap Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka yang didukung maju menjadi cawapres, meski usia Gibran belum cukup sesuai UU Pemilu. Sejumlah survei menunjukkan elektabilitas Gibran mulai naik sebagai cawapres.

"Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," jawab Presiden mengenai gugatan uji materi tersebut terkait dengan pencalonan Gibran.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top