Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Hasil Pemilu - Integritas Tinggi Masih Melekat di Institusi Mahkamah Konstitusi

MK Dapat Redam Gejolak Rakyat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam setiap kontestasi, apalagi Pilpres, potensi sengketa hasil cukup tinggi. Tapi dengan adanya MK, sengketa hasil bisa diputus dengan bijak.

JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) rentan akan sengketa, terutama setelah perhitungan suara. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, MK merupakan lembaga yang memiliki fungsi peradilan yang terakhir atas sengketa hasil Pemilu, sehingga dapat meredam gejolak atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu.

"MK, di dalam sejarah perjalanannya berhasil meredam gejolak atas ketidakpercayaan masyarakat. Begitu MK memutus semua menjadi reda, sudah selesai," ujar Mahfud saat diskusi Peluncuran Buku "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi", di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2).

Mahfud menuturkan, pada saat Pemilu 2009, Pasangan Megawati - Prabowo dan Jusuf Kalla - Wiranto datang ke PP Muhammadiyah tengah malam dan berencana untuk walk out dan tidak ikut Pemilu, karena masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), padahal ketika itu hari pencoblosan hanya kurang 4 hari.

Namun, ia menceritakan bagaimana MK berhasil membuat keputusan yang melegakan semua pihak. "MK mengambil keputusan waktu itu, hari ini MK memutuskan seluruh warga negara yang punya KTP dan punya paspor tetapi tidak ada di DPT, abaikan DPT, itu anda bisa datang ke TPS," tuturnya. Mahfud melanjutkan, ketika MK membuat keputusan tersebut, suasana jadi reda.

Ia pun membayangkan akan kekacauan yang terjadi jika kedua Pasangan Calon (Paslon) tersebut mundur, padahal ketika itu belum ada undang-undang yang mengatur jika ada Paslon ada yang mengundurkan diri. "Coba bayangkan betapa akan terjadi perang yang mungkin sangat panas kalau sudah 4 hari calon hanya muncul 1 dari 3, yang 2 mundur. Padahal tidak ada UU yang mengatur, sekarang kan tidak boleh," sambungnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top