![MK Buka-Bukaan Alasan Tak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan! Pupus Sudah Harapan Ibu Penderita Celebral Palsy](https://koran-jakarta.com/images/article/mk-buka-bukaan-alasan-tak-legalisasi-ganja-medis-untuk-kesehatan-pupus-sudah-harapan-ibu-penderita-celebral-palsy-220720132841.jpeg)
MK "Buka-Bukaan" Alasan Tak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan! Pupus Sudah Harapan Ibu Penderita Celebral Palsy
![MK Buka-Bukaan Alasan Tak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan! Pupus Sudah Harapan Ibu Penderita Celebral Palsy](https://koran-jakarta.com/images/article/mk-buka-bukaan-alasan-tak-legalisasi-ganja-medis-untuk-kesehatan-pupus-sudah-harapan-ibu-penderita-celebral-palsy-220720132841.jpeg)
Foto : Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
"Mengadili. Menolak permohonan pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan live dari channel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
MK menilai dirinya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya