![MK Buka-Bukaan Alasan Tak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan! Pupus Sudah Harapan Ibu Penderita Celebral Palsy](https://koran-jakarta.com/images/article/mk-buka-bukaan-alasan-tak-legalisasi-ganja-medis-untuk-kesehatan-pupus-sudah-harapan-ibu-penderita-celebral-palsy-220720132841.jpeg)
MK "Buka-Bukaan" Alasan Tak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan! Pupus Sudah Harapan Ibu Penderita Celebral Palsy
![MK Buka-Bukaan Alasan Tak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan! Pupus Sudah Harapan Ibu Penderita Celebral Palsy](https://koran-jakarta.com/images/article/mk-buka-bukaan-alasan-tak-legalisasi-ganja-medis-untuk-kesehatan-pupus-sudah-harapan-ibu-penderita-celebral-palsy-220720132841.jpeg)
Foto : Istimewa
"Hal itu bagian dari open legal policy," ucap MK.
Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti dan kawan-kawan Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy.
. Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya