Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pilpres

MK: Berkas Bukti dari Tim Prabowo Belum Lengkap

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

SEBELUM SIDANG - Ketua KPU Arief Budiman (kiri) selaku pihak termohon sebelum mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (14/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hakim Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyatakan alat bukti yang disertakan oleh Tim Pengacara Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pemohon sengketa pemilihan presiden 2019, belum lengkap. Pasalnya, dari verifikasi tim MK tercatat beberapa alat bukti ditemukan belum asli atau tidak legitimasi.

"Kepada pihak pemohon, tercatat ada beberapa alat bukti yang tercatat belum ada bukti fisiknya atau belum asli," kata Anwar Usman, di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Anwar menegaskan, seluruh alat bukti disertakan dalam dalil harus asli, berikut alat bukti tambahan yang turut diberikan saat register administrasi.

Daftar alat bukti yang belum dipenuhi pihak Tim Prabowo-Sandi, di antaranya alat bukti P1-P155 tak ada bukti fisiknya, yakni P37a P45a P46a P47a P62a P72a P95 sampai P102, P106 P107 P111 P119 P133 P136 sampai P139, P140a P140ptt, dan P143 sampai P146 sampai P155. Kemudian, alat bukti tambahan P157-P177, belum ada bukti fisiknya, yakni P158 sampai dengan P161, P164 P168 P172 P175 P177. Ada juga yang tidak ada bukti asli, yakni P171 dan P173.

Menjawab hal itu, Bambang Widjojanto sebagai koordinator pengacara Prabowo-Sandi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan semua. Hanya saja, beberapa kiriman dinyatakan ditolak MK karena alasan lelah.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top