![MK: Berkas Bukti dari Tim Prabowo Belum Lengkap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpheefkg_resized.jpg)
MK: Berkas Bukti dari Tim Prabowo Belum Lengkap
![MK: Berkas Bukti dari Tim Prabowo Belum Lengkap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpheefkg_resized.jpg)
SEBELUM SIDANG - Ketua KPU Arief Budiman (kiri) selaku pihak termohon sebelum mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Mendengar itu, Anggota Hakim MK, Suhartoyo menyanggah jika dikatakan kelelahan, melainkan hanya istirahat sejenak. "Kami kerja sampai malam, mungkin saat itu datang sedang jam istirahat, bukan menolak," bantah Suhartoyo.
Revisi Gugatan Ilegal
Sementara itu, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, menyebut perbaikan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 yang dilakukan Paslon 02 Prabowo-Sandiaga ilegal. Revisi gugatan yang diajukan 10 Juni itu untuk memperbaiki gugatan awal yang didaftarkan ke MK pada 24 Mei 2019.
Ali mengatakan pengajuan revisi gugatan tidak diatur di hukum acara MK sehingga tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. "Prinsipnya kami menolak terhadap gugatan yang disampaikan pemohon sebab di luar kerangka hukum acara. Oleh sebabnya hal itu ilegal," kata Ali.
Meski begitu, KPU akan menjawab gugatan itu pada sidang selanjutnya. "KPU akan menyatakan menolak gugatan versi perbaikan. Yang penting adalah permohonan pertama tanggal 24 Mei tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara, artinya mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh KPU benar," ujar Ali.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya