Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Pileg

MK: 106 Perkara PHPU Pileg 2024 Lanjut ke Sidang Pembuktian

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Putusan Dismissal -- Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian, sebanyak 16 petikan putusan itu akan disidangkan bersama 90 perkara lainnya yang diputuskan lolos ke tahapan pembuktian tanpa perlu melalui sidang dismissal.

Dengan begitu, lanjut Fajar, terdapat 106 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian yang rencananya digelar pada pekan depan.

Mengenai apa saja perkara dalam petikan putusan tersebut, Fajar mengaku belum mengetahui data lengkapnya.

"Saya tidak hafal. Saya tidak bawa data, tetapi prinsipnya begitu. Putusannya itu nanti akan ada di putusan full bersama dengan dalil-dalil yang lain," ucapnya.

Fajar juga mengatakan bahwa pada Senin (27/5), MK mulai menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Nantinya, pembagian persidangan perkara akan dikembalikan ke panel masing-masing.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top