Mitigasi Kecelakaan Angkutan, Berikut Langkah Ditjen Hubdat
Foto : Istimewa.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan.
"Langkah yang dilakukan di antaranya optimalisasi penyelenggaraan uji berkala kendaraan bermotor karena saat ini juga sudah tidak dipungut biaya, pengawasan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, serta pelaksanaan rampcheck dalam rangka persiapan menuju periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025," tegasnya.
Di samping itu, Ia berharap adanya peran seluruh pengguna jasa agar dapat terlebih dulu memeriksakan kondisi kelaikan armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya