Misi Merpati Airlines Harus Dibangkitkan
"Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali ke Kementerian Perhubungan," ujar Polana.
Saat ini, Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik Merpati sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.
Selain itu, Merpati juga harus memenuhi persyaratan administrasi, berupa Rencana Usaha untuk kurun waktu minimal lima tahun, dan kemudian melakukan pembayaran PNBP.
Agar dapat mengoperasikan pesawat udara, Merpati harus memiliki sertifikat operator pesawat udara.
"Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional menyambut baik guna berkontribusi dalam mewujudkan konektivitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah," ucap Polana.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya