Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Minta PPPK Guru Tunjukkan Kualitas dan Profesionalisme

Foto : biroadpim.lampungprov.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, melalui Asisten Administrasi Umum, Minhairin, telah menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I dan Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2021 di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung.
Minhairin menyerahkan kepada perwakilan PPPK guru tersebut di Balai Keratun Lt 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/4).
"Dengan diangkatnya saudara menjadi PPPK maka saudara resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN)," ujar Minhairin.
Pada kesempatan itu, Minhairin menyampaikan pesan Gubernur Arinal agar sebagai ASN, PPPK guru harus mampu menunjukkan figur yang berkualitas dan profesional.
"Menjadi ASN di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat," kata Minhairin, seraya menyatakan bahwa sebagai guru dituntut untuk memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tidak terpisahkan antara kemampuan mendidik, membimbing dan melatih serta mengevaluasi peserta didik.
"Jadilah pendidik yang hebat, menjadi motivator dan membangun kepribadian serta karakter siswa," ujar dia.
Minhairin menyebutkan PPPK akan melakukan masa perjanjian kerja yaitu 5 tahun ke depan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan PPPK bahwa masa perjanjian kerja PPPK guru tahap I terhitung mulai 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2027. Kemudian, untuk masa perjanjian kerja PPPK guru tahap II terhitung mulai 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027.
"Masa perjanjian kerja 5 tahun ke depan ini akan terus dievaluasi setiap tahunnya dan bisa diperpanjang 5 tahun berikutnya setelah masa perjanjian kerja berakhir," kata dia.
Untuk itu, Minhairin meminta dapat memberikan kinerja dan kontribusi terbaiknya sebagai guru pada pemerintah Provinsi Lampung. "Jaga citra positif pemerintah Provinsi Lampung dengan selalu memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat guna mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya," ujar dia.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Lampung, Yurnalis, mengatakan para PPPK guru ini adalah mereka yang berasal dari tenaga honorer eks K2, guru non ASN dan guru swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lulus seleksi kompetensi PPPK.
"Dari hasil seleksi kompetensi PPPK guru tahap I dengan jumlah peserta lulus sebanyak 126 orang dan untuk tahap II sebanyak 131 orang," ujar Yurnalis.
Yurnalis menyebutkan untuk PPPK tahap I dari 126 orang, satu orang mengundurkan diri sehingga yang mendapatkan Nomor Induk PPPK sebanyak 125 orang. "Kemudian untuk tahap II dari 131 orang, satu orang mengundurkan diri sehingga yang mendapatkan Nomor Induk PPPK sebanyak 130 orang," ungkap dia. I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top