Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Minggu Pagi, Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Foto : ANTARA/Jessica Wuysang

Arsip - Foto udara pemukiman penduduk tertutup polusi udara di Jakarta, Jumat (6/10/2023). .

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kualitas udara di Jakarta pada Minggu (26/5) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia berdasarkan situs pemantau kualitas udara (IQAir).

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 08.00 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air QualityIndex/AQI) di Jakarta berada di angka 188 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan materi partikulat(PM2,5) di angka 108 mikrogram per meter kubik atau 22 kali di atas panduan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang indeks 101-200.

Adapun kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang AQI51-100.

Kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang AQI0-50.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang indeks 201-300 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Terakhir, berbahaya di atas 301atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama adalah Delhi (India) di angka 199, urutan ketiga Lahore (Pakistan) di angka 123.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top