Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen | Literasi Keuangan Baru Mencapai 49,7 Persen

Milenial Tersandera Pinjol

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Peningkatan literasi keuangan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan otoritas terkait guna menekan maraknya pinjol yang makin meresahkan.

JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) menjadi fenomena makin merajalela di kalangan masyarakat usia muda. Pinjaman ini sering kali menjanjikan akses cepat dan mudah ke dana tunai tanpa persyaratan rumit.

Namun, seiring dengan perkembangan, juga muncul risiko serius ketika pinjaman tersebut bersifat ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai perlu memperketat administrasi pinjol dari sisi umur hingga data perbankan. Otoritas itu juga perlu menekan bunga pinjol.

Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Indef, Nailul Huda, menuturkan pertumbuhan pinjaman online di tengah masyarakat sangat pesat. Hal ini ditunjukkan dari pertumbuhan pinjaman online yang mencapai 71 persen pada Desember 2022.

Maraknya penggunaan pinjaman online ini, salah satunya disebabkan oleh pola belanja online masyarakat yang meningkat setelah pandemi. "Penduduk usia muda saat ini menjadi incaran perusahaan pinjaman online disebabkan sifat konsumtif yang dimiliki," ungkap Huda dalam diskusi virtual terkait Pinjol dan anak muda, Senin (11/9).

Tercatat Per Juni 2023, pinjaman rata-rata untuk peminjam di bawah usia 19 tahun adalah 2,3 juta rupiah dan untuk peminjam dengan rentang usia 20-34 tahun adalah 2,5 juta rupiah, sedangkan pendapatan rata-rata pemuda (18-34 tahun) di Indonesia sebesar dua juta rupiah per bulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top