Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hari Anak Universal 2018

Mewaspadai Dampak Psikologi Akibat Perkawinan Dini

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Perkawinan usia anak menjadi masalah yang terjadi di banyak negara termasuk Indonesia. Kondisi ini biasanya terjadi karena faktor sosio-ekonomi, yaitu anak menjadi 'penyelamat' demi menjaga finansial keluarga.

Perkawinan usia anak juga bisa terjadi karena tradisi dan budaya, seperti menikah setelah mendapat haid pertama atau stigma terlambat menikah setelah masa pubertas sebagai aib keluarga.

Perkawinan terkadang dianggap sebagai institusi sosial yang legal untuk melakukan relasi seksual. Akibatnya, perkawinan pada usia anak menjadi nyaris tak terkendali, padahal perkawinan pada usia anak merupakan masalah yang sangat serius karena mengandung berbagai risiko dari berbagai aspek, seperti kesehatan, psikologi, dan sosiologi.

Adapun usia pernikahan wajar menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Sehingga mereka yang melakukan perkawinan di bawah usia 18 tahun adalah pernikahan tidak wajar karena usia belum matang, organ intim dan reproduksi sedang berkembang serta mental yang masih belum stabil.

Menyambut peringatan Hari Anak Universal 2018, Sequis mengajak masyarakat untuk berperan meningkatkan kesadaran akan bahaya perkawinan usia anak karena anak berhak mewujudkan hari esoknya yang lebih baik dan berkesempatan untuk berkontribusi bagi bangsa.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top