Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, tentang Kasus Acho

Mestinya Diajak Bicara Saja

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Perselisihan antara pengelola Apartemen Green Pramuka dengan salah satu penghuninya, Muhadkly MT alias Acho berujung ke ranah hukum. Acho, ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka karena dilaporkan pengelola telah mencemarkan nama baik Apartemen Green Pramuka.

Padahal, komika yang memiliki unit apartemen di Green Pramuka itu hanya berkeluh kesah terkait pengelolaan Green Pramuka melalui blog dan media sosialnya. Penyidik Polda Metro Jaya pun menilai ucapan Acho dalam blog- nya memenuhi unsur pidana.

Kasus Acho menjadi buah bibir bagi penghuni apartemen di Jakarta. Terlebih, Jakarta memiliki banyak hunian bertingkat atau apartemen yang dikelola pengembang. Permasalahan antara pengelola dan penghuni apartemen pun beragam bentuknya.

Untuk mengetahui lebih lanjut peran pemerintah dalam mengawasi pengelolaan apartemen ini, reporter Koran Jakarta, Peri Irawan mewawancarai Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (9/8). Berikut petikannya:

Bagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat kasus Acho dengan Apartemen Green Pramuka?

Ini tidak perlu sebetulnya direspon terlampau berlebihan, terlalu heboh. Kalau dia hanya customer di situ, dia penghuni di situ dan menyampaikan apa yang dia rasakan, ya diajak ngomong saja. Kalau itu memang masukannya benar misalnya, maka ini bagian dari pengembang untuk berintropeksi dan memperbaiki layanannya.

Menurut Anda, bagaimana tingkat pelayanan apartemen itu?

Hal seperti ini, kalau saya tanggapi secara positif dan mencari titik temu, solusi terbaik. Tentunya konsumen atau penghuni ingin pelayanan terbaik. Dia tidak ingin tinggal di lingkungan kurang nyaman. Pengelola properti, dalam hal ini apartemen juga harus memberikan pelayanan terbaik.

Apa yang harus dilakukan oleh Dinas Perumahan atas pengelolaan Apartemen di Jakarta?

Kalau itu sudah dibentuk namanya UPPPRS. Mereka di bawah swasta (pihak pengelola). Kami tidak bisa mencampuri mereka, kecuali ada hal-hal sifatnya yang khusus. Contohnya? operasi narkoba, prostitusi, kami masuk. Tapi yang menyangkut komplain penghuni, itu urusan mereka.

Berarti, Pemerintah tidak turun tangan ?

Kalau apartemen di luar rusun, sebenarnya ketentuan itu baru ada satu. Ketentuan pembinaan apartemen yang ada di DKI Jakarta. Kita hanya akan upayakan mediasi saja. Tapi, keputusan tetap ada di penghuni dan pengembang. Karena swasta , punya aturan sendiri. Kita nggak bisa intervensi terlalu jauh.

Mediasi itu seperti apa, diberi bantuan hukumkah?

Kita nggak akan berikan bantuan hukum. Hanya mediasi saja. Penyelesaiannya ada di penghuni dan pengembang. P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top