Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menyedihkan Kinerja Pejabat di Daerah Ini, Mengaku Tidak Tahu Ada Surat Edaran Menteri yang Sangat Penting soal Mudik

Foto : ANTARA/Anggi Mayasari

Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi.

A   A   A   Pengaturan Font

Kota Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu Provinsi Bengkulu untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.

Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi di Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa Pemkot melarang ASN menggunakan mobil dinas pada libur panjang Idul Fitri 2022 sesuai dengan himbauan dari pemerintah pusat.

"Saya sebelumnya tidak tahu ada himbauan dari pemerintah pusat tentang larangan ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Dedy.

Saat diwawancara sebelumnya, Wawali mengatakan belum mendapatkan atau menerima informasi bahwa pemerintah pusat melarang penggunaan mobil dinas saat mudik Idul Fitri.

Sebelumnya, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas saat mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top