Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menyebarluaskan Link Illegal Streaming Atas Tayangan Mola Content & Channels, Pemilik Website Citra Indonesia Mengajukan Permohonan Maaf Kepada MOLA TV

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta, 07 April 2021 - Setelah sebelumnya diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) terkait perbuatan menyebarluaskan link illegal streaming atas tayangan Mola Content & Channels yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, Sdr. Oloan Siregar selaku pemilik dan/atau penanggung jawab dan/atau pengelola situs www.citraindonesia.com akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait atas tayangan Mola Content & Channels milik MOLA TV.

Atas perbuatan tersangka terkait dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual sebagaimana tersebut di atas, tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda hingga Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Sdr. Oloan Siregar mengaku telah menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak MOLA TV. "Saya menyesal dan menyatakan permohonan maaf kepada MOLA TV serta meminta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan saya yang menyebarluaskan link illegal streaming atas tayangan Mola Content & Channels. Saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali", kata Oloan Siregar kepada www.koran-jakarta.com, Rabu (07/04/2021).

Selanjutnya Oloan Siregar juga menginfokan kepada para pemilik situs/website untuk jangan pernah menayangkan dan/atau menyebarluaskan link illegal streaming atas konten MOLA TV di websitenya tanpa izin dari MOLA TV "Saya menginformasikan kepada para pemilik situs/website untuk jangan pernah menayangkan menyebarluaskan link illegal streaming atas konten MOLA TV tanpa izin dari MOLA TV, dikarenakan perbuatan tersebut adalah tindak pidana hak cipta yang dapat diancam dengan pidana penjara, sedangkan bagi masyarakat yang ingin menyaksikan konten MOLA TV baik yang ditayangkan secara langsung (Live) maupun ulang (Re-run/Replay) dapat disaksikan melalui website www.mola.tv, Aplikasi Mola TV, Mola Polytron Streaming device, channel Mola TV 1, MOLA TV 2, MOLA TV Free yang ditayangkan di Mola Polytron Streaming device, Nex Parabola/Mola Nex Parabola, Mola Matrix/Matrix".

Menanggapi permohonan maaf dari Sdr. Oloan Siregar tersebut, Uba Rialin, selaku Tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan "Pada prinsipnya kami mengapresiasi permohonan maaf yang bersangkutan dan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan klien kami. Selama ini, upaya hukum terpaksa kami tempuh sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, dimana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi."
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top