Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 08 Nov 2019, 05:00 WIB

Menuju 'Smart' ASN

Foto: KORAN JAKARTA/ONES

Dalam pelantikannya, Presiden Jokowi berpidato menyoroti lima masalah yang akan dikejar Kabinet Indonesia Maju lima tahun ke depan. Salah satunya, penyederhanaan birokrasi. Jokowi menyoroti tugas pemerintah bukan lagi sekadar membuat dan melaksanakan kebijakan, tetapi juga memastikan masyarakat menikmati pelayanan serta hasil pembangunan.

Presiden menginginkan penyederhanaan birokrasi berdampak pada kemudahan investasi dan mempersingkat meja yang harus dilalui untuk mendapat pelayanan. Melalui reformasi birokrasi, pemerintah berupaya membarui mendasar penyelenggaraan negara. Reformasi birokrasi telah dilaksanakan dua gelombang, dimulai tahun 2004-2009 yang bersifat instansional, yaitu mendasarkan pada reformasi di area tiap instansi.

Gelombang pertama ini mencanangkan sasaran untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Adapun area perubahannya menyangkut kelembagaan, budaya organisasi, ketatalaksanaan, regulasi-deregulasi, dan SDM. Reformasi gelombang kedua tahun 2010-2025 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010- 2025.

Kemudian, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 dan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. Road Map ini ditetapkan setiap lima tahun oleh Menpan.

Gelombang kedua bersifat nasional dan institusional dan akan bermuara pada peningkatan pelayanan publik. Sasarannya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Kemudian, terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik, kapasitas, dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Ada delapan area perubahan yang dicanangkan.

Mereka adalah organisasi, tata laksana, perundang- undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, pola pikir, dan budaya kerja aparatur. Kemenpan RB menerapkan sembilan program untuk mencapai delapan area perubahan itu dalam pelaksanaan grand design reformasi birokrasi.

Mereka adalah manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, dan penataan ketatalaksanaan. Kemudian, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksanaan kebijakan publik, pelayan publik, perekat, dan pemersatu bangsa. Pemberlakuan UU ini untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Selama ini, opini publik terhadap ASN cenderung buruk: tidak ramah, bermalas-malasan, korupsi, tidak memiliki target kerja, dan stagnan. Ini tentu bukan kesalahan masyarakat. Penilaian muncul dari pengalaman dan pengamatan masyarakat. Tak dapat dibantah terdapat banyak ASN tidak ramah saat melayani.

Panjangnya birokrasi membuat waktu lama harus ditempuh masyarakat untuk mendapat pelayanan. Korupsi mengakar dalam tubuh birokrasi dan arogan. Pemikiran kolonial bahwa menjadi PNS berarti disegani dan dilayani tentu salah fatal. ASN merupakan abdi Negara, pelayan.

ASN atau PNS harus sadar melayani. Kemenpan RB, menggelar anugerah ASN Inspiratif untuk menggali dan mendapat sosok ASN yang dapat menjadi panutan jutaan ASN. ASN diharapkan memiliki jiwa kompetitif dalam melayani.

Smart ASN

Revolusi Industri 4.0 telah memaksa negara-negara untuk tanggap pada pengembangan dan penggunaan teknologi informasi, tak terkecuali Indonesia. Kepintaran-kepintaran buatan memaksa warga dapat mengoperasikan dan menerapkan di berbagai bidang seperti birokrasi. Maka, birokrasi dituntut adaptif terhadap teknologi.

Cara manual hanya akan menghambat penyaluran pelayanan, sehingga dibutuhkan digitalisasi birokrasi. ASN sebagai pelayan publik mesti belajar cepat menguasai teknologi informasi agar kinerjanya lebih cepat dan akurat.

Berdasarkan UU ASN, salah satu tugasnyamelayani secara profesional dan berkualitas. Penguasaan teknologi informasi bukan lagi menjadi kebutuhan semata, tetapi wajib. Demi menghadapi Revolusi Industri 4.0, pemerintah sudah mencanangkan road map Smart ASN.

Untuk mewujudkannya, ada program 6P: perencanaan, perekrutan dan seleksi, pengembangan kapasitas, penilaian kinerja dan penghargaan, promosi, rotasi dan karir, serta peningkatan kesejahteraan. Pemerintah gencar membuka penerimaan CASN 3 tahun belakangan. Sistem rekrutmen pun sudah digital, Computer Assited Test (CAT) untuk mendapat putra-putri terbaik birokrasi.

Sistem digital juga untuk menekan kecurangan penerimaan CASN. Tahun 2019 ini kembali dibuka rekrutmen CASN kurang lebih 197.111 formasi untuk pusat dan daerah. Pemerintah juga sedang merestrukturisasi agar ASN didominasi jabatan fungsional teknis agar dapat secara optimal mendukung pembangunan pusat dan daerah.

Hal ini terlihat dari upaya Presiden Jokowi menyederhanakan eselon hanya I dan II. Eselon III dan IV akan dijadikan jabatan fungsional. Rekrutmen CASN 2019 berdasarkan edaran BKN juga meniadakan formasi administrasi. Langkah ini tentu keputusan yang baik, mengingat 39 persen PNS merupakan tenaga administratif.

Smart ASN harus bersaing secara global. Perombakan sistem rekrutmen dan restrukturasi merupakan langkah awal untuk mencapai Smart ASN 2024 yang dibutuhkan birokrasi bukan hanya hospitality, tetapi juga berwawasan luas, menguasai teknologi dan berdaya saing. Smart ASN sebagai pelayan dan pendorong pembangunan.

Masyarakat dan kebutuhannya selalu dinamis. Pemerintah dituntut mengerahkan kerja nyata, bukan hanya berorientasi proses, namun juga hasil. Pemerintah harus selalu berinovasi guna efesiensi dan efektivitas birokrasi. Sejauh ini, pemerintah melalui Kemenpan RB telah menjalankan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu contohnya. Saat ini sudah ada 17 MPP di beberapa kota besar. MPP merupakan bentuk pelayanan terpadu buah reformasi birokrasi. Sebelum MPP, sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). MPP merupakan bentuk yang lebih luas dari PTSP.

MPP merangkul banyak pelayanan seperti administrasi kependudukan, imigrasi, pajak, SIM, dan SKCK. Keberadaan MPP diharapkan mempermudah masyarakat mengakses berbagai pelayanan dalam satu waktu tanpa harus mendatangi instansi terkait. MPP merupakan bentuk whole of government, upaya kolaboratif pemerintah guna mencapai tujuan pelayanan.

Pemerintah juga menyediakan portal online untuk pengaduan, masukan dan saran masyarakat terkait pelayanan publik yaitu SP4N-Lapor! Masyarakat dapat ikut serta mengembangkan pelayanan publik itu sendiri. Untuk menciptakan atmosfir birokrasi cepat tanggap, pemerintah harus membangun hubungan timbal balik dengan warga.

Menciptakan akuntabilitas dua arah: pemerintah bertanggung jawab dalam pengadaan, penyediaan dan pengembangan pelayanan public. Sedangkan rakyat bertanggung jawab mendukung program pemerintah dan mengikuti standar operasional prosedur pelayanan. Ketika hubungan dua arah tersebut sudah tercipta, birokrasi akan berjalan dengan baik.

Dinda Balqis, Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.