Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: Tidak Mudik Melindungi Diri Sendiri dan Sanak Keluarga

Foto : Istimewa

Ilustrasi mudik lebaran.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengingat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana pun berada untuk mematuhi kebijakan pemerintah yang telah melarang kegiatan mudik lebaran guna mencegah penularan Covid-19. Dengan tidak mudik, berarti seseorang telah berupaya untuk melindungi dirinya sendiri dan sanak keluarganya.

"Menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Jumat (7/5).

Masih terkait larangan mudik, dirinya sebagai Menpan RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. Karena itu, ia berharap seluruh ASN bisa jadi contoh untuk tidak melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19.

"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik. Sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat dilingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Seperti yang kita ketahui, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang," tuturnya.

Tapi, kata dia, jika ada ASN yang tetap nekad melakukan mudik lebaran di tengah pandemi ini, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Karenanya, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing. "Dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top