Menteri Tjahjo: Pemberantasan Korupsi Kedepankan Kepatuhan Hukum dan Aspek Pencegahan Sudah Jadi Protap KPK
Menpan RB Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPK, Firli Bahuri dalam sebuah acara.
"Untuk itu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi sebagai UU hadir untuk mengedepankan kepatuhan hukum dari pada penegakan hukum," kata mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.
Oleh karena itu, menurut Tjahjo, tata kelola pemeritahan yang baik, sistem peringatan dini korupsi berjalan dengan baik. Dan, didukung berjalannya sistem akuntabilitas pemerintahan. Ini yang menjadi ukuran baru. Dengan itu sistem pencegahan korupsi itu jalan.
"Walaupun demikian penegakan hukun tetap dilakukan apabila sesuai dengan bukti permulaan yang sah," katanya.
Menteri Tjahjo menambahkan, seseorang ditangkap denga tuduhan tindak pidana korupsi, jika memang ada bukti permulaan yang sah secara hukum. Tjahjo masih yakin dan percaya, KPK tetap independen tanpa pandang bulu dalam menindak para pelaku korupsi.
"Bagi siapa pun yang telibat dalam tindak pidana korupsi, saya yakin KPK independen. Hal ini terbukti OTT tetap jalan bagi para koruptor," tukasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya