Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo Minta ASN Mengunduh dan Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa pandemi Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran.

Surat edaran yang baru saja dikeluarkan Menpan RB ini adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN baik di wilayah Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali.

Di surat edaran itu, diatur secara rinci penyesuaian sistem kerja ASN di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, baik itu yang menerapkan PPKM level 4,3, 2 atau pun 1.

Di surat edaran yang sama, Menteri Tjahjo juga mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah. Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian harus memperhatikan penetapan mengenai level wilayah PPKM dan kegiatan layanan pemerintahan pada sektor-sektor esensial dan kritikal dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19.

Kedua, pelaksanan tugas kedinasan di kantor (work from office) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. Ketiga, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top