Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Tjahjo: Batas Usia Pelamar PPPK Nonguru Paling Rendah 20 Tahun

Foto : Istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tahun ini, selain membuka rekrutmen CPNS, pemerintah juga membuka seleksi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK non guru.

Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan apa saja ketentuan umum yang harus diperhatikan pelamar untuk formasi PPPK non guru.

Salah satu yang dijelaskannya adalah soal batas usia pelamar. Kata Tjahjo, dalam ketentuan umum seleksi PPPK nonguru tahun 2021, pada intinya setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK. Ada pun untuk batas usia, WNI yang dapat melamar menjadi PPPK nonguru,batas usianya palingrendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentupada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

"Ketentuan lainnya, pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih," kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Senin (12/4).

Selain itu, lanjut Tjahjo, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS atau PPPK. Pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.

"Atau tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI. Kemudian, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Selain itu, pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis," ujarnya.

Di luar itu, kata Tjahjo, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Kemudian, pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

"Dan, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan. Ada pun persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK," kata mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top