Menteri Tjahjo: Batas Usia Pelamar PPPK Nonguru Paling Rendah 20 Tahun
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
"Atau tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI. Kemudian, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Selain itu, pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis," ujarnya.
Di luar itu, kata Tjahjo, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Kemudian, pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
"Dan, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan. Ada pun persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK," kata mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya