Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Siti: Secara Substansi dan Materi, UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah Sudah Komprehensif

Foto : Istimewa

Menteri LHK, Siti Nurbaya bersama Baleg DPR RI menggelar Raker untuk membahas rencana revisi UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada awal pekan ini.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana diagendakan oleh DPR, pada awal pekan ini.

Menurut siaran persnya, dalam Raker ini Baleg DPR RI juga mengundang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR.

Menteri Siti pada Raker bersama Baleg DPR RI mengungkapkan pandangannya terhadap UU 18/2008.

Menurutnya, secara substansi dan materi, UU 18/2008 telah komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

Menteri Siti mengungkapkan muatan UU 18/2008 cukup visioner, yang pada saat penyusunannya telah sesuai dengan perkembangan persoalan-persoalan persampahan secara global.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top