Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri Siti: Secara Substansi dan Materi, UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah Sudah Komprehensif

Foto : Istimewa

Menteri LHK, Siti Nurbaya bersama Baleg DPR RI menggelar Raker untuk membahas rencana revisi UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada awal pekan ini.

A   A   A   Pengaturan Font

"UU ini cukup dinamis mengikuti perkembangan zaman sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan sampah yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks dan berat saat ini dan di masa yang akan datang," ungkap Menteri Siti.

Menteri Siti melanjutkan, hal yang penting dan mendasar adalah UU 18/2008 sangat relevan dan tepat untuk mengatasi persoalan sampah jika kita berkomitmen dan bekerja keras untuk mengawal pelaksanaannya.

Dia menegaskan pemerintah dalam hal ini tidak ada rencana untuk mengubah UU 18/2008. Memang bisa ditingkatkan terus dan pemerintah selama ini terus berupaya memaksimalkan penerapannya menyangkut hal-hal, antara lain (1) Dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya; (2) Kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan (3) Pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.

UU 18/2008 telah memiliki beberapa regulasi turunan, antara lain adalah (1) PP No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; (2) PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; (3) Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas SRT SSSRT; (4) Perpres No. 83/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut; (5) Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Selanjutnya: (6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen; (7) Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah; (8) Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Kapolri tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri; (9) Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dll; (10) Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Pembatasan Sampah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top