Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Gratifikasi - Basuki Dikonfirmasi Pengangkatan Amran Hi Mustary

Menteri PUPR Mengaku Tak Kenal Rudi Erawan

Foto : ANTARA / Hafidz Mubarak A

Diperiksa kpk - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berjalan keluar Gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (14/5). Basuki diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian PUPR dengan tersangka Bupati Halmahera Timur nonaktif, Rudi Erawan.

A   A   A   Pengaturan Font

Inti pertanyaannya, tambah Basuki, adalah proses pengangkatan Amran sebagai Kepala Balai. Proses pengangkatan Amran sebagai Kepala Balai itu sudah mengikuti proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Kementerian PUPR. Intinya itu yang ditanyakan.

Namun Basuki mengaku tidak mengonfirmasi penyidik soal aliran dana atau uang dalam kasus tersebut. "Saya tidak ditanya soal itu. Saya datang memenuhi panggilan untuk tersangka Rudi Erawan. Jadi tidak ada pertanyaan soal uang hanya tentang pengangkatan Pak Amran sebagai Kepala Balai," ucap Basuki.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan Rudi sebagai tersangka kasus itu pada 31 Januari 2018. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Dalam kasus itu, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus terkait dengan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Sepuluh tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir tersangka Yudi Widiana Adia sudah divonis sembilan tahun penjara. Yudi ini adalah anggota DPR, yang juga politisi PKS.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top