Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Perempuan

Menteri PPPA: Hilangkan Stigma Korban Kekerasan Seksual

Foto : Istimewa

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, dalam acara Media Gathering, di Kabupaten Bogor, Rabu (1/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menambahkan, penguatan pencegahan perlu juga dilakukan di tingkat daerah. Beberapa praktik baik yang sudah dilakukan seperti MoU Bupati Wajo dengan tokoh-tokoh adat serta MoU antara desa di Gunung Kidul terkait pencegahan pernikahan anak. "Jadi sanksinya sosial. Kalau ada perkawinan anak, kepala desa tidak mau hadir. Menteri PPPA dengan Menteri Desa sepakat pencegahan dari desa," tandasnya.

Secara terpisah, Dewan pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Emil Salim, mengungkapkan upaya mencapai Indonesia Emas tahun 2045 sulit dicapai jika usia anak sudah menikah. Menurutnya, bangsa yang berkualitas dapat tercapai dengan anak-anak yang harus menempuh pendidikan tinggi.

Dia menyarankan, non-diskiriminasi perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan harus dihapuskan. Di lain pihak, penghulu harus diinformasikan kalau anak-anak di bawah 19 tahun tidak boleh menikah. "Perkawinan adalah membentuk satuan keluarga sebagai bagian dari masyarakat. Jika keluarga tidak terdidik maka masyarakat jadi tidak terdidik," katanya.

Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan di tahun 2019 dimana usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun menjadi upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top