![Menteri PPPA Dukung SE Menteri Sosial Terkait Perlindungan Anak](https://koran-jakarta.com/images/article/menteri-pppa-dukung-se-menteri-sosial-terkait-perlindungan-anak-220309183730.jpeg)
Menteri PPPA Dukung SE Menteri Sosial Terkait Perlindungan Anak
![Menteri PPPA Dukung SE Menteri Sosial Terkait Perlindungan Anak](https://koran-jakarta.com/images/article/menteri-pppa-dukung-se-menteri-sosial-terkait-perlindungan-anak-220309183730.jpeg)
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyambut baik terbitnya Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan. Surat Edaran tersebut mendorong komitmen seluruh kepala daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan upaya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak.
"Kami di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Sosial tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak yang kita harapkan bersama dapat menjadi upaya preventif terjadinya kekerasan terhadap anak yang akhir-akhir ini mengalami eskalasi, termasuk mencegah eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi anak. Surat Edaran ini akan memastikan setiap lingkungan menjadi tempat yang aman bagi anak," kata Menteri PPPA, dalam keterangan pers Rabu (9/3).
Menteri PPPA menegaskan kepala daerah berperan penting dan strategis untuk memastikan anak mendapat pengamanan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan yang mungkin dialami oleh anak. Karena itu, Surat Edaran tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen kepala daerah terhadap perlindungan anak.
"Diharapkan komitmen kepala daerah dapat dituangkan dalam berbagai kebijakan perlindungan anak serta berbanding lurus dengan kebijakan anggaran dan peningkatan kapasitas SDM aparatur negara yang berperspektif gender di segala lini, sehingga tercipta lingkungan yang ramah anak baik di rumah, di sekolah maupun dalam masyarakat," kata Menteri.
KemenPPPA memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dengan adanya kerja kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga khususnya dalam upaya perlindungan anak, maka angka kekerasan anak dapat ditekan dan diminimalisasi.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya