Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Menteri PPPA Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa Santri

Foto : Antara

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. Dia mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi terpidana HW, pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, Jawa Barat.

"Ini menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual," ujar Bintang, dalam keterangannya, Minggu (8/1).

Bintang menegaskan, kasus HW telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis diantaranya hukuman mati.

Vonis juga mencakup pembayaran restitusi sebesar 331.527.186 rupiah. Vonis mencakup pemberian akses pengasuhan alternatif bagi 9 (sembilan) anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasil rampasan harta kekayaannya untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual," jelasnya.

Bintang memastikan, pemerintah terus berjuang untuk menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu program prioritas Kemen PPPA periode 2020 - 2024.

"Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah pun terus memperkuat fundamental pencegahan kekerasan seksual, di antaranya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS menyatakan dengan tegas kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia yang harus dihapus.

"Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses dengan peraturan yang sesuai. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun itu," terangnya.

Dia menyebut, kasus kekerasan merupakan sebuah bentuk kejadian yang berulang. Dia berharap, seluruh elemen masyarakat, individu keluarga, komunitas, organisasi, dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual.

"Dalam upaya memutus rantai kekerasan dan keberulangan tersebut, saya mendorong setiap masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib," tandasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top